Penjelasan Pemrosesan Data Pribadi
Kebijakan Privasi
I. Informasi apa yang kami kumpulkan
Untuk menyelesaikan pengajuan surat izin masuk Tibet dan surat izin perbatasan, kami perlu mengumpulkan: nama penumpang, kewarganegaraan, jenis dokumen identitas dan nomor dokumen, tanggal lahir (dalam keadaan tertentu), foto atau pindaian halaman paspor dan visa, informasi rencana perjalanan dan akomodasi, nama kontak, nomor ponsel dan email, serta informasi terkait pesanan dan pembayaran.
II. Bagaimana kami menggunakan informasi tersebut
Hanya untuk: memeriksa dan menyusun materi pengajuan, mengajukan permohonan kepada instansi berwenang, memantau kemajuan proses, mengirimkan surat dan pemberitahuan pesanan kepada Anda, memproses pengembalian dana dan layanan purna jual, serta bekerja sama dengan instansi berwenang dalam verifikasi sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan menggunakan informasi dokumen Anda untuk tujuan di luar yang disebutkan di atas.
III. Bagaimana kami membagikan informasi
Selain penyerahan kepada instansi berwenang yang diperlukan untuk menyelesaikan pengajuan, kami tidak memberikan informasi dokumen Anda kepada pihak ketiga. Informasi transaksi yang timbul dari pembayaran diproses oleh WeChat Pay dan Alipay sesuai aturan masing-masing. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
IV. Jangka waktu penyimpanan
Informasi sensitif seperti foto dokumen akan dihapus dalam 90 hari setelah pesanan selesai diproses. Catatan pesanan dan transaksi disimpan sesuai persyaratan keuangan, perpajakan, dan pengawasan. Apabila melebihi jangka waktu penyimpanan, kami akan menghapus atau menganonimkannya.
V. Hak Anda
Anda dapat menanyakan dan memperbaiki informasi Anda, serta dapat meminta penghapusan foto dokumen lebih awal setelah proses selesai. Untuk menggunakan hak tersebut, silakan hubungi kami melalui nomor telepon di bagian bawah halaman atau email yang tercantum pada pesanan, dan kami akan memprosesnya setelah memverifikasi identitas Anda.
VI. Langkah keamanan
Foto dokumen disimpan dalam direktori yang tidak bersifat publik dengan hak akses terbatas; proses transmisi menggunakan saluran terenkripsi; akses internal diberikan berdasarkan prinsip seminimal mungkin yang diperlukan.
VII. Anak di bawah umur
Apabila anak di bawah umur ikut serta dalam pengajuan, wali atau orang tuanya yang menyerahkan data dan memberikan persetujuan atas namanya.